TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap menangkap komplotan begal yang beraksi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Mereka diburu lantaran membegal dan sempat menyekap karyawan toko saat dalam perjalanan menyuplai barang.
Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan, tiga dari empat pelaku telah ditangkap.
Mereka masing-masing berinisial MU (41), warga Ciamis, Jawa Barat; IW (42), warga Tasikmalaya, Jawa Barat; dan CA (37), warga Wangon, Banyumas.
Baca juga: Oplos Gas Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Cilacap, 2 Pelaku Ditangkap, 8 Bulan Dapat Ratusan Juta
Baca juga: Akses Jalan Provinsi Majenang Cilacap- Salem Terputus Akibat Tanah Longsor
Ketiganya diamankan di Desa Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada 28 Februari dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.
"Pelaku ini sebenarnya ada empat, yang kami amankan ada tiga, dengan inisial MU, CA, dan IW. Satu pelaku sekarang sudah ditangkap di Polres Tasikmalaya," ungkap Guntar saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (8/3/2023).
Guntar mengatakan, komplotan begal itu beraksi pada 21 Februari, sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Borobudur, Desa Pesanggarahan, Kroya.
Mereka mencari korban secara acak. Saat itu, mereka menghentikan mobil karyawan toko dalam perjalanan memasok barang.
Para pelaku sempat menyekap korban, bahkan meminta tebusan uang Rp15 juta kepada keluarga korban.
Di lokasi, para pelaku juga merampas uang Rp2 juta dari tangan korban.
"Selain itu, komplotan begal tersebut juga memindahkan barang-barang dari mobil korban ke mobil mereka, di antaranya, 40 tabung gas LPG 3 kg dan 4 kuintal minyak goreng curah," ungkapnya.
Baca juga: Kawanan Monyet Liar di Sampang Cilacap Muncul di Permukiman Padat Penduduk, Warga Was-was!
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Tangki BBM Pertamina dengan Xenia di Karangpucung Cilacap
Keluarga korba kemudian melapor ke Polresta Cilacap yang ditindaklanjuti dengan diterjunkannya Tim Opsnal Satreskrim yang langsung memburu pelaku.
"Saat penangkapan, mereka ada yang mau lari, ada yang melawan, akhirnya suntik (ditembak) saja," kata Guntar.
Hasil pemeriksaan, keempat begal itu merupakan residivis kasus narkoba.
Selain di Kroya, sebelumnya, mereka juga membegal di lima lokasi lain di wilayah Cilacap, di antaranya di Majenang, Karangpucung, dan Kedungreja.
Guntar mengatakan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Baca juga: Cerita Keluarga Pasien Kecewa Pelayanan Rumah Sakit di Banyumas, Ditolak Karena Pakai BPJS
Baca juga: Nominal Suap Seleksi Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Fantastis, Korban Setor Hingga Rp2,5 Miliar