"Ada grup sendiri sehingga orang baru mau masuk harus member sehingga kita kesulitan ketika ingin mengembangkan jaringan itu," terangnya.
Baca juga: Ditangkap Polisi di Kertek Wonosobo, EN Akui Pesan Sepaket Tembakau Gorilla Via Instagram
Baca juga: Miliki Tembakau Gorilla, Tiga Remaja di Banyumas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Transaksi yang dilakukan antarpengedar dan pengguna dilakukan melalui media sosial, barang lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Polisi sebenarnya sudah mengantisipasi mekanisme peredaran model tersebut dengan melakukan kerjasama atau MoU dengan beberapa jasa ekspedisi dan logistik, di antaranya Tiki, Sicepat, juga JNE.
"Beberapa kasus narkoba juga pernah diungkap dari jaringan pengiriman tersebut," imbuhnya.
Dua bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah terus mengejar para pelaku tindak pidana narkoba.
Hasilnya, dalam operasi selama 46 hari, mereka berhasil mengungkap 66 kasus dengan menangkap 78 tersangka.
"72 orang pengedar, sisanya pengguna," papar Lutfi.
Dari puluhan kasus barang haram tersebut, polisi menyita sabu sebanyak 282.05 gram dan ganja sebanyak 569,07 gram.
Barang bukti lain berupa tembakau sintetis sebanyak 10,8 gram, psikotropika sebanyak 68 butir, serta obat-obatan sebanyak 151 butir.
Kendati tembakau sintesis hanya puluhan gram yang dapat disita polisi, tetapi tembakau jenis tersebut kini sedang mendapatkan sorotan.
Sebab, tembakau jenis itu kini tengah ngetren di tengah masyarakat. (*)
Baca juga: Selebrasi Gol Berlebihan, Pemain Persis Solo Irfan Jauhari Diganjar Kartu Merah saat Kontra PSIS
Baca juga: Distributor Gerojok Minyakita di Pasar Tradisional Kudus, Pedagang Harus Jual Langsung ke Konsumen