Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal, dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mungkinkah Kembali Jadi Polisi? Ini Kata Polri".
Baca juga: Pembahasan Biaya Haji Masih Alot, DPR Minta Pemerintah Lobi Pengurangan Biaya Katering dan Hotel
Baca juga: Kondisi Pilot Susi Air Terungkap, Disandera KKB Pimpinan Egianus Kogoya. Syarat Lepas: Papua Merdeka