Penembakan Brigadir J

Masih Punya Kesempatan Jadi Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara? Nasib Eliezer Tunggu Sidang Etik

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer menahan tangis mendengar vonis 1,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal, dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mungkinkah Kembali Jadi Polisi? Ini Kata Polri".

Baca juga: Pembahasan Biaya Haji Masih Alot, DPR Minta Pemerintah Lobi Pengurangan Biaya Katering dan Hotel

Baca juga: Kondisi Pilot Susi Air Terungkap, Disandera KKB Pimpinan Egianus Kogoya. Syarat Lepas: Papua Merdeka

Berita Terkini