Menurut Robert, luasan lahan yang ditambang di dua lokasi hampir sama, yakni masing-masing seluas 4 hektare.
"Jadi, bukit diratakan, tanahnya dijual, kemudian dijadikan sawah. Mereka mainnya begitu makanya selama enam bulan ini mereka berpindah-pindah."
"Ada juga yang diurug kemudian dijadikan perumahan. Kalau yang di daerah Pati, seperti itu," terangnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp100 juta.
Terhadap dua pengelola tambang, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Terhadap dua tersangka, sudah naik sidik. Ancaman pidana 5 tahun, denda Rp100 miliar," ujar Iqbal. (*)
Baca juga: Binangun Expo 2023 di Banyumas Berlangsung Meriah, Pelaku UMKM Bisa Urus Sertifikat Halal
Baca juga: Dataran Tinggi Dieng Diguncang Gempa Vulkanik Magnitudo 2,4 Pagi Ini, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Baca juga: Curiga Cium Bau Tak Sedap, Warga Sayangan Wonosobo Dobrak Rumah Mujiono. Pemilik Ditemukan Tewas
Baca juga: Mobil Minibus Masuk Parit di Jepara. Saat Dicek Petugas Bea Cukai Kudus, Bawa 19 Bal Rokok Ilegal
Baca tanpa iklan