Pada saat penangkapan satu orang pelaku melakukan perlawanan.
Mereka ditangkap di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jumat (27/1/2023) pukul 23.00 WIB malam.
Pelaku menginap di Hotel Tentrem sebelum kejadian.
Baca juga: Apes! Pencuri di Semarang Tertakap saat Jual Motor Curian Lewat COD. Pembeli Ternyata Pemilik
Barang bukti uang Rp70 juta saat ini masih berada di salah satu pelaku yang kabur.
Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan dan sudah mengintai keberadaan pelaku tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*)
Baca juga: Pelek dan Ban Mobil Jadi Sasaran Pencurian di Banyumas, Dua Orang Ditangkap Polisi