Natal 2022

Maaf, Tahun Ini Tak Ada Libur Cuti Bersama Natal. ASN Tetap Boleh Ambil Cuti Reguler 26 Desember

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Munadjir Effendy memberi keterangan dalam konferensi pers hasil rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan libur Nataru di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022),

Satya kembali menegaskan bahwa seluruh apartur negara, baik ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tidak dilarang mengambil cuti.

"Intinya, tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik," ujar Sesmenko PMK itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "26 Desember Bukan Cuti Bersama, Kemenko PMK: Tak Ada Larangan Cuti bagi ASN hingga TNI-Polri".

Baca juga: Penyusunan Tuntas, Berikut Nama Pengurus dan Pembidangan PP Muhammadiyah Periode 2022-2027

Baca juga: Bawaslu Cilacap Ajak Kaum Perempuan dalam Pengawasan Pemilu 2024

Baca juga: Kecelakaan Pesawat di Yunani, WNI yang Jadi Pilot Meninggal Dunia

Baca juga: Masih Berstatus PPKM Level 1, Gereja Dilarang Bangun Tenda Tambahan saat Perayaan Natal 2022

Berita Terkini