Satya kembali menegaskan bahwa seluruh apartur negara, baik ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tidak dilarang mengambil cuti.
"Intinya, tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik," ujar Sesmenko PMK itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "26 Desember Bukan Cuti Bersama, Kemenko PMK: Tak Ada Larangan Cuti bagi ASN hingga TNI-Polri".
Baca juga: Penyusunan Tuntas, Berikut Nama Pengurus dan Pembidangan PP Muhammadiyah Periode 2022-2027
Baca juga: Bawaslu Cilacap Ajak Kaum Perempuan dalam Pengawasan Pemilu 2024
Baca juga: Kecelakaan Pesawat di Yunani, WNI yang Jadi Pilot Meninggal Dunia
Baca juga: Masih Berstatus PPKM Level 1, Gereja Dilarang Bangun Tenda Tambahan saat Perayaan Natal 2022