UMK 2023

UMK Tahun 2023 Demak Naik, Tetap Tertinggi Nomor Dua Se-Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. UMK Demak masih menjadi nomor dua tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kota Semarang. UMK Kabupaten Demak mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang.

Perusahaan yang lainnya kasuistik. Kami mencoba untuk bisa menyampaikan ini agar semuanya bisa menerima," tutur Ganjar.

Baca juga: UMK Banjarnegara Tahun 2023 Resmi Diumumkan, Paling Rendah di Banyumas Raya

Per bulan November 2022, sebut dia, jumlah perusahaan yang melakukan PHK ada 239 dengan jumlah pekerja kurang lebih 2.364.

Dua perusahaan melakukan PHK di atas 300 orang dari Januari sampai November 2022.

Satu perusahaan di Kabupaten Semarang dan satu perusahaan di Kabupaten Brebes.

Adapun perusahaan-perusahaan lainnya kondisinya sangat kasuistis.

Baca juga: Gubernur Ganjar Putuskan UMK Cilacap Tahun 2023, Besarannya Sama Seperti Usulan Pemkab

"Dalam hal ini kinerja menjadi sangat penting. Kalau kinerjanya (karyawan) makin bagus, pertumbuhan makin bagus, sudah pasti mereka yang di atas 1 tahun (masa kerjanya), struktur skala upahnya akan berubah.

Menurut saya itu yang lebih penting.

Sekali lagi ini juga terkait dengan penerapan upah minimum itu untuk yang masa kerjan di bawah 1 tahun.

Itu mesti kita omongkan agar pemahaman tidak keliru," papar dia.

Baca juga: Sudah Diumumkan Gubernur! Berikut Besaran UMK Banyumas untuk Tahun 2023

Berikut daftar lengkap UMK se-Jateng 2023:

1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169,69

5. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,04

Halaman
1234

Berita Terkini