TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 52 orang narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, terima program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, Selasa (15/11/2022).
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji menuturkan, dasar pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hak itu diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Di samping itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana.
Baca juga: Hiii Ratusan Pil Koplo Disembunyikan di Vagina, Hendak Diselundupkan di Lapas Kedungpane Semarang
"52 orang yang bebas diantaranya adalah 46 orang jalani pembebasan bersyarat dan 6 orang asimilasi di rumah," jelasnya kepada TribunBanyumas.com.
Menurutnya narapidana mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang.
"Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi," terangnya.
Ia mengatakan hak narapidana tersebut akan dicabut jika melakukan tindak pidana bahkan akan diberi pidana baru.
Selanjutnya diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat.
"Selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana," tandasnya. (*)
Baca juga: Rozi Dapat Narkoba dari Napi di Lapas Kedungpane Semarang, Hendak Antar Pesanan ke Kaliwungu Kendal