Saat memperlihatkan pesan tersebut, terlihat foto surat pencabutan itu berbentuk ketikan komputer, bermeterai serta dilengkapi tanda tangan Bharada E.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan, nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya.
Deolipa mengatakan, menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Baca juga: Siapa Bripka RR Tersangka Kasus Kematian Brigadir J? Pengikut Setia Ferdy Sambo, Tinggal di Tegal
Baca juga: Bareskrim Polri Tanggapi Irjen Sambo yang Mengaku Merencanakan Membunuh Brigadir J
Deolipa pun meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
Keraguan Deolipa dilandasi fakta bahwa Bharada E yang kini masih ditahan, serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.
"Mana bisa dia, dalam tahanan, bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun, secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa)."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Bareskrim Membenarkan Pencabutan Kuasa Hukum
Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.
Dikutip dari Kompas.com, Brigjen Andi menyampaikan, penyidik juga telah menunjuk pengacara baru bagi Bharada E.
"Sudah," katanya, Jumat.
Kata Andi, alasan pencabutan Deolipa dan Burhanuddin adalah wewenang Bareskrim Polri.
"Ya, namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," katanya.
Kuasa hukum baru pun telah ditunjuk orangtua dan Bharada E.