TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer mencabut kuasa pendampingan hukum yang diberikan kepada Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara dalam kasus penembakan Brigadir J.
Pencabutan kuasa pendampingan hukum ini dilakukan pada Rabu (10/8/2022).
Dihubungi Tribunnews, Burhanuddin membenarkannya.
Namun, menurutnya, pencabutan pendampingan hukum ini merupakan bagian dari 'skenario'.
Pasalnya, sebelum muncul surat pencabutan kuasa hukum, dirinya telah diminta untuk mundur.
Hanya, Burhanuddin enggan membeber siapa yang memintanya mundur dalam kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Awalnya, kami, selaku kuasa hukum, diminta mundur tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat," katanya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Bharada E Ajukan Diri Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Pengaruhi Hukuman? Ini Kata Ahli
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak
Kemudian, ketika diminta mundur tersebut, dirinya mengungkapkan, adanya skenario pencabutan kuasa hukum dari Bharada E.
Namun, Burhanuddin juga tidak menjelaskan siapa yang memunculkan skenario tersebut.
"Lalu, muncul skenario pencabutan kuasa (kuasa hukum Bharada E) tanpa alasan," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menduga, pencabutan kuasa pendampingan hukum ini dilakukan karena mereka terlalu blak-blakan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kayaknya karena kami, selaku kuasa hukum, terlalu blak-blakan ke publik, membuka tabir gelap kasus kematian Brigadir J," tuturnya.
Surat Pencabutan Diketik Rapi
Sementara, Deolipa, mengungkap pencauban kuasa pendampingan hukum itu dalam program Kontroversi Metro TV pada Kamis (11/8/2022) malam.
Surat yang dikirim ke kantor hukumnya itu dia terima melalui pesan Whatsaap yang dia bacakan.