Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 sedianya sudah dikeluarkan Kemenhub sejak tanggal 4 Agustus 2022.
"Perusahaan aplikasi menerapkan, besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.
Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022. (Tribunnews.com/Widya,Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Galuh Putri Riyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Rinciannya.
Baca juga: Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pimpinan DPRD Brebes Dilaporkan ke BK dan Diminta Mundur
Baca juga: Embun Es Menjadi Dilema Warga Dieng Banjarnegara: Tingkatkan Wisatawan namun Merusak Pertanian
Baca juga: Bukan Kapolri, Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J Dilakukan Jenderal Bintang Satu
Baca juga: Sukses Bikin Gubernur Ganjar Terharu, Mahasiswi Papua di Unsoed Purwokerto Banyumas Dapat Laptop