Terungkap dalam persidangan, keinginan cabul itu terlintas saat pelaku mengajar mengaji.
"Alasan pelaku, dalam pikirannya terlintas saja seperti itu, dia khilaf," katanya.
Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya saat tes kenaikan jilid 6 ke 7 kepada korban, di ruang kelas TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Perbuatan cabul itu juga disaksikan korban lain, sekira bulan Desember 2021.
Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi bernomor LP/B/14/II/2022/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG pada 14 Februari 2022 lalu. (Raka F Pujangga)
Baca juga: Kabar Terbaru Teka-Teki Homebase PSIS Semarang, Stadion Jatidiri Adalah Rumah Yang Nyaman!
Baca juga: Bandara JBS Purbalingga Kembali Layani Penerbangan, Wings Air Buka Rute Pondok Cabe-Purbalingga
Baca juga: Kabar Baik bagi Seniman, Hasil Foto dan Lagu Kini Bisa Jadi Jaminan Utang Bank. Ini Syaratnya
Baca juga: Penelitian Tim Geologi Unsoed Purwokerto: Separuh Wilayah Karangmoncol Purbalingga Rawan Longsor