Berita Kudus

Terbukti Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji di Kudus Divonis 18 Tahun Penjara

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menggelar sidang putusan secara daring kasus guru ngaji cabul, Selasa (19/7/2022). Dalam putusannya, guru ngaji berinisial MA (48) tersebut dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Terungkap dalam persidangan, keinginan cabul itu terlintas saat pelaku mengajar mengaji.

"Alasan pelaku, dalam pikirannya terlintas saja seperti itu, dia khilaf," katanya.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya saat tes kenaikan jilid 6 ke 7 kepada korban, di ruang kelas TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Perbuatan cabul itu juga disaksikan korban lain, sekira bulan Desember 2021.

Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi bernomor LP/B/14/II/2022/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG pada 14 Februari 2022 lalu.‎ (Raka F Pujangga)

Baca juga: Kabar Terbaru Teka-Teki Homebase PSIS Semarang, Stadion Jatidiri Adalah Rumah Yang Nyaman!

Baca juga: Bandara JBS Purbalingga Kembali Layani Penerbangan, Wings Air Buka Rute Pondok Cabe-Purbalingga

Baca juga: Kabar Baik bagi Seniman, Hasil Foto dan Lagu Kini Bisa Jadi Jaminan Utang Bank. Ini Syaratnya

Baca juga: Penelitian Tim Geologi Unsoed Purwokerto: Separuh Wilayah Karangmoncol Purbalingga Rawan Longsor

Berita Terkini