Berita Purbalingga

Masih Nekat Turun di Perempatan di Purbalingga, Pengamen Tek-tek dan Pengemis Dikukut Satpol PP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Purbalingga saat mengamankan grup pengamen tek-tek di persimpangan traffict light Jalan AW Soemarmo (Sirongge), Purbalingga, Sabtu (4/6/2022).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satu grup pengamen tek-tek dan empat pengemis dirazia Satpol-PP Purbalingga, Sabtu (4/6/2022).

Mereka terjaring di persimpangan traffict light Jalan AW Soemarmo (Sirongge), persimpangan traffict light Gemuruh, dan di persimpangan traffic light Jalan MT Haryono juga ada satu orang pengemis.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Purbalingga Sutriono mengatakan, razia ini merupakan upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan di Purbalingga.

Kegiatan tersebut juga bagian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

"Kami terjunkan satu regu dan melakukan penertiban secara humanis."

"Sanksi kepada pelanggar perda ini berupa teguran lisan dan tertulis."

"Tapi, kami amankan barang bukti berupa satu unit angklung, satu speaker aktif, dan satu kostum kepala badut," kata Sutriono, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Ingin Beri Pelayanan Cepat dan Mudah ke Warga, Dinkominfo Purbalingga Jajaki Kerja Sama dengan BSN

Baca juga: Kawasan Purbalingga Kota Bakal Makin Teduh! Pemkab Purbalingga Tanam Pohon Ketapan di Dua Titik

Baca juga: Baru Panen 10 Kg Cabai Sudah Kepergok Warga, Pria Asal Kutasari Purbalingga Diserahkan ke Polisi

Sutriono berharap, razia ini membuat masyarakat tidak mencoba-coba melakukan tindakan mengamen atau menjadi pengemis di area publik, misalnya perempatan jalan, yang sangat membahayakan bagi pengendara dan pengamen atau pengemis itu sendiri.

Apalagi, keberadaan pengamen dan pengemis yang berseliweran di jalan juga menggangu pemandangan kota yang sudah rapi dan tertib.

"Jika ada yang terjaring kembali maka akan dikenakan sanksi lebih tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (*)

Baca juga: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Bakal Naik Jadi Rp 750 Ribu, Berlaku Bulan Depan

Baca juga: Harus Dirujuk ke RS TNI, Keberangkatan Lima Calon Haji Embarkasi Solo Tertunda

Baca juga: Ingin Beri Pelayanan Cepat dan Mudah ke Warga, Dinkominfo Purbalingga Jajaki Kerja Sama dengan BSN

Baca juga: Tak Hanya Curi Motor, Pemuda di Banyumas Keroyok Korbannya di Bobosan. Berakhir di Kantor Polisi

Berita Terkini