Berita Tegal

Disentil Dewan, Pemkot Tegal Langsung Bertindak, Tutup Tempat Karaoke dan Pijat Selama Ramadan! 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah personel Satpol PP Kota Tegal memastikan tempat hiburan di Kota Tegal tutup selama Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud antara lain tempat karaoke, pijat, biliar, dan sebagainya.

Karena hiburan malam seperti tempat karaoke masih beroperasi di bulan Ramadhan.

Baca juga: Terjadi Siklon, BMKG Ingatkan Warga Tegal Raya Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin

Amir menilai, kondisi tersebut tidak selaras dengan visi misi pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal saat ini.

"Sangat disayangkan, saat Ramadan tempat hiburan malam dibiarkan tetap buka.

Jika beberapa instansi, kantor, perusahaan bisa menciptakan atmosfer Ramadan yang lebih agamis, mestinya tempat hiburan malam tutup sebulan penuh," katanya. 

Amir menyadari, untuk membangun masyarakat Kota Tegal lebih agamis itu butuh banyak peran dari berbagai pihak.

Tetapi tidak cukup jika hanya mengandalkan kesadaran masyarakat.

Baca juga: Berikut Jalur Rawan Kecelakaan di Kabupaten Tegal yang Perlu Diwaspadai saat Mudik Lebaran

Pemerintah kota justru lebih punya peran untuk menegakkan aturan pelarangan itu.

Misalnya melalui regulasi dengan membuat Surat Edaran Wali Kota. 

Dalam hal ini, pemerintah kota juga bisa melibatkan para aktivis masyarakat dan pemuka agama untuk menciptakan iklim positif.

"Ketika tidak ada regulasi itu, maka pengusaha tempat hiburan merasa leluasa untuk tetap buka meski di bulan puasa," jelasnya. (*)

Berita Terkini