Berita Kudus

Masih Terdampak Pandemi Covid, 15 Perusahaan di Kudus Diprediksi Cicil Pembayaran THR Lebaran

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) ?Kudus Rini Kartika Hadi bersama Manager Public Affairs Djarum Foundation, Purwono Nugroho?, di Brak Megawon Djarum, Selasa (19/4/2022).

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memprediksi ada 15 perusahaan di wilayah tersebut yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri lewat cara mencicil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) ‎Kudus Rini Kartika Hadi menjelaskan, prediksi ini berdasarkan laporan perusahaan terkait kondisi mereka yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Namun, dia berharap, prediksi itu salah dan sebanyak 934 perusahaan yang tercatat di Kudus mampu membayar THR secara penuh.

"Prediksi, ada 10-15 perusahaan yang ‎mencicil THR tapi mudah-mudahan prediksinya salah," ujar dia, saat melakukan pemantauan pembayaran THR di Djarum, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: BPOM Temukan Ikan Berformalin di Pasar Bitingan Kudus

Baca juga: Pria Pembakar Istri dan Anak di Kudus Masih Kritis, Alami Luka Bakar 90 Persen

Baca juga: Heboh! Suami Bakar Istri dan Anak Hi‎ngga Tewas di Kudus, Kades Ungkap Karakter Pelaku

Baca juga: Minyak Goreng Curah di Kudus Masih Langka, Warga Langsung Serbu Toko saat Truk Tangki Datang

Rini menjelaskan, perusahaan yang diprediksikan membayar ‎THR secara mengangsur itu merupakan perusahaan skala kecil sampai sedang.

Sedangkan perusahaan skala besar di Kabupaten Kudus, diperkirakan mampu membayar THR secara penuh.

"Mayoritas, yang kemungkinan mencicil pembayaran THR itu skala kecil sampai sedang. Kalau perusahaan besar, kemungkinan akan membayar penuh," jelasnya.

Rini mengatakan, setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR Idulfitri paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang terlamb‎at membayar THR akan dikenai sanksi berupa denda keterlambatan sebesar lima persen.

Denda tersebut dibayar ke pengawas tenaga kerja provinsi Jawa Tengah.

"Besaran denda lima persen itu dari THR yang dibayarkan. Kecuali, sebelumnya, pengusaha sudah ada perjanjian dengan tenaga kerja," ujar dia.

Baca juga: Talud Lapangan di Belakang SDN 01 Berjo Karanganyar Longsor, Jebol Dinding Kelas dan Perpustakaan

Baca juga: Warga Cindaga Banyumas Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dan Alat Hisap di Bungkus Rokok

Baca juga: Tak Mau Divaksin, Warga Terdaftar BST di Purbalingga Bakal Dicoret dari Penerima Bantuan

Baca juga: Cristiano Ronaldo Berduka, Satu di Antara Anak Kembarnya yang Baru Lahir Meninggal

Terkait pembayaran THR, Rini mengaku telah membuka posko pengaduan yang bisa diakses tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR.

"Kami sudah buka posko pengaduan tapi sampai sekarang, belum ada laporan yang masuk," ujar dia. (Raka F Pujangga)

Berita Terkini