Berita Nasional

Hore, THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang tunai.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Waspada! Pencuri di Kebumen Gasak Uang dan Perhiasaan setelah Pura-pura sebagai Petugas Vaksinasi

Baca juga: Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur Jateng, Bupati Banyumas: Mau Ikut Lomba Azan Saja

Baca juga: Polres Kendal Sebar Foto Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Klepu, Minta Warga Bantu Tangkap Pelaku

Baca juga: Lagi, Kapal Nelayan di Pelabuhan Tegal Terbakar. Sebelum Disiram Air, Warga Menarik Jauhi Kapal Lain

Adapun pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.

Dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Juli 2022".

Berita Terkini