Mudik 2022

Mau Mudik Gratis ke Jateng? Ini Syarat dan Link Pendaftarannya, Lengkap!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mudik

Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

Baca juga: PMI Jateng Dapat Bantuan Mobil dari PT KAI, Taj Yasin: Sarana Transportasi Pantau Arus Mudik

Adapun peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur oleh calo

Direktur Jenderal, Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa saat ini semakin banyak tawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari event organizer (EO atau penyelenggara acara), ataupun koordinator.

"Dengan beragam alasan, jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut.

Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator," kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (8/4/2022).

Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan Mudik Gratis Lebaran bagi Warganya di Jakarta, Tersedia Kuota 100 Orang

Ke depannya, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut, baik bus maupun travel.

"Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan," tambahnya.

Budi juga mengimbau masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April - 1 Mei.

Sehingga kepadatan lalu lintas bisa dihindari.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub"

Berita Terkini