TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menggelar sidang lanjutan kasus perkelahian pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam), Jumat (4/2/2022).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purbalingga menuntut dua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho, hukuman penjara 3 bulan 2 hari.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari itu menghadirkan langsung kedua terdakwa.
Dalam sidang, jaksa mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Febri Setiawan dalam sebuah pertandingan sepakbola antar kampung (tarkam) Agustus 2021.
Baca juga: Sidang Perkelahian Pemain Tarkam Digelar di PN Purbalingga, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Baca juga: Terlibat Perkelahian saat Pertandingan Persahabatan, 2 Warga Purbalingga Dipolisikan. Kini Masuk Bui
Baca juga: Dinkominfo Latih Pengelola Sistem Informasi Desa di Purbalingga
Baca juga: Purbalingga Bentuk Tim Agar Penderes Nira Dilindungi BPJS
kedua terdakwa didakwa Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan 2 hari," kata Fahmi Idris, jaksa yang membacakan tuntutan.
Menurut Fahmi, pertimbangan yang memberatkan yaitu kedua terdakwa diketahui tidak jujur.
Adapun pertimbangan yang meringankan yaitu, kedua terdakwa pernah dihukum, bertindak sopan, menyesal, dan merasa bersalah.
Selain itu, antara korban dan terdakwa telah berdamai di depan persidangan.
Diberitakan sebelumnya, konflik antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan terjadi di Purbalingga.
Pertandingan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, yang diselenggarakan pada (14/8/2021), berujung pidana.
Baca juga: Satroni Rumah Warga Panjatan Kebumen, Pencuri Ini Gasak 18 HP Dagangan
Baca juga: Kasus Covid di Banyumas Melonjak, Tempat Isolasi Terpusat di Balai Diklat Langsung Penuh
Baca juga: 42 Siswa di 13 Sekolah di Solo Positif Covid, Pemkot Belum Hentikan PTM 100 Persen
Baca juga: Puncak Merapi Diguyur Hujan, 24 Truk Penambang Batu di Kali Boyong Sleman Terjebak Banjir Lahar
Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho, yang merupakan pemain Klub IM 90, dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, Febri Setiawan, pada Agustus 2021 yang lalu.
Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibuai.
Keduanya diketahui ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu. (Tribunbanyumas/jti)