Berita Kriminal

Satroni Rumah Warga Panjatan Kebumen, Pencuri Ini Gasak 18 HP Dagangan

Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian 18 unit handphone.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK HUMAS POLRES KEBUMEN
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pencurian handphone dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (4/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian 18 unit handphone.

SP (51), warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

SP mencuri belasan telepon seluler (ponsel) itu di rumah ST, warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Minggu (2/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, ST masuk ke rumah ST lewat cara merusak pintu dapur.

"Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar rumah korban," jelas Kompol Edi dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Tak Kapok! Alumni Lapas Nusakambangan Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Ditemukan 5 Bungkus Sabu

Baca juga: Bubarkan Balap Liar di JLS, Polres Kebumen Amankan 12 Joki. Mayoritas Warga Cilacap

Baca juga: Stasiun Kebumen Bakal Lebih Teduh, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tanam 25 Pohon Tabebuya dan Ketapang

Baca juga: Pedagang Pasar Tumenggungan Jadi Korban Pungli, Ini Jenis Retribusi Pasar Menurut Perda Kebumen

Menurut Edi, saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur pulas. Sehingga, tersangka bisa leluasa menggasak handphone dagangan.

Akibat kejadian itu, ST mengalami kerugian sekitar Rp 33.530.000.

Setelah diselidiki dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar menangkap SP pada Senin (3/1/2022), di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 unit handphone Android berbagai merk, uang tunai Rp 150 ribu sisa hasil penjualan handphone, dan dua tas yang digunakan untuk membawa handphone.

Sebagian handphone telah dijual tersangka ke sejumlah orang.

"Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari," katanya.

Edi mengatakan, SP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga: Kasus Covid di Banyumas Melonjak, Tempat Isolasi Terpusat di Balai Diklat Langsung Penuh

Baca juga: 42 Siswa di 13 Sekolah di Solo Positif Covid, Pemkot Belum Hentikan PTM 100 Persen

Baca juga: Puncak Merapi Diguyur Hujan, 24 Truk Penambang Batu di Kali Boyong Sleman Terjebak Banjir Lahar

Baca juga: Cegah Pemasungan Warga Gangguan Mental, Pemkab Banyumas Sediakan Rumah Singgah. Gratis!

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved