Berita Kriminal
Satroni Rumah Warga Panjatan Kebumen, Pencuri Ini Gasak 18 HP Dagangan
Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian 18 unit handphone.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian 18 unit handphone.
SP (51), warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SP mencuri belasan telepon seluler (ponsel) itu di rumah ST, warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Minggu (2/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, ST masuk ke rumah ST lewat cara merusak pintu dapur.
"Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar rumah korban," jelas Kompol Edi dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Tak Kapok! Alumni Lapas Nusakambangan Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Ditemukan 5 Bungkus Sabu
Baca juga: Bubarkan Balap Liar di JLS, Polres Kebumen Amankan 12 Joki. Mayoritas Warga Cilacap
Baca juga: Stasiun Kebumen Bakal Lebih Teduh, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tanam 25 Pohon Tabebuya dan Ketapang
Baca juga: Pedagang Pasar Tumenggungan Jadi Korban Pungli, Ini Jenis Retribusi Pasar Menurut Perda Kebumen
Menurut Edi, saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur pulas. Sehingga, tersangka bisa leluasa menggasak handphone dagangan.
Akibat kejadian itu, ST mengalami kerugian sekitar Rp 33.530.000.
Setelah diselidiki dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar menangkap SP pada Senin (3/1/2022), di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 unit handphone Android berbagai merk, uang tunai Rp 150 ribu sisa hasil penjualan handphone, dan dua tas yang digunakan untuk membawa handphone.
Sebagian handphone telah dijual tersangka ke sejumlah orang.
"Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari," katanya.
Edi mengatakan, SP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)
Baca juga: Kasus Covid di Banyumas Melonjak, Tempat Isolasi Terpusat di Balai Diklat Langsung Penuh
Baca juga: 42 Siswa di 13 Sekolah di Solo Positif Covid, Pemkot Belum Hentikan PTM 100 Persen
Baca juga: Puncak Merapi Diguyur Hujan, 24 Truk Penambang Batu di Kali Boyong Sleman Terjebak Banjir Lahar
Baca juga: Cegah Pemasungan Warga Gangguan Mental, Pemkab Banyumas Sediakan Rumah Singgah. Gratis!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/wakapolres-kebumen-kompol-edi-wibowo-menunjukkan-barang-bukti-kasus-pencurian-handphone.jpg)