Berita Kebumen

Tak Kapok! Alumni Lapas Nusakambangan Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Ditemukan 5 Bungkus Sabu

Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap alumni Lapas Nusakambangan Cilacap, RD (38).

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap alumni Lapas Nusakambangan Cilacap, RD (38).

Warga Kampung Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten, itu ditangkap di depan terminal bus Kebumen bersama lima paket sabu.

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, RD ditangkap Sat Resnarkoba pada Senin (24/1/2022), sekitar pukul 11.05 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan lima paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening, masing-masing kurang berisi 2,15 gram.

"Barang bukti ini kami amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," jelas Kompol Edi Wibowo, Kamis (3/1/2022).

Baca juga: Bubarkan Balap Liar di JLS, Polres Kebumen Amankan 12 Joki. Mayoritas Warga Cilacap

Baca juga: Stasiun Kebumen Bakal Lebih Teduh, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tanam 25 Pohon Tabebuya dan Ketapang

Baca juga: Pedagang Pasar Tumenggungan Jadi Korban Pungli, Ini Jenis Retribusi Pasar Menurut Perda Kebumen

Baca juga: Kain Tenun Desa Seboro Kebumen Tembus Pasar Timur Tengah, Berawal dari Warga Belajar di Jepara

Kepada polisi, RD mengakui barang tersebut miliknya.

Ini bukan kali pertama RD berurusan dengan polisi karena masalah narkoba.

Pada tahun 2011 silam, RD juga pernah berurusan dengan hukum karena kepemilikan ganja dan menjalani hukuman 8 tahun di Lapas Nusakambangan.

Bukannya jera, setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, RD kembali berulah hingga akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba Kebumen.

Barang bukti lima bungkus sabu yang diamankan Polres Kebumen dari tersangka RD, residivis kasus serupa yang pernah ditahan di Lapas Nusakambangan Cilacap.
Barang bukti lima bungkus sabu yang diamankan Polres Kebumen dari tersangka RD, residivis kasus serupa yang pernah ditahan di Lapas Nusakambangan Cilacap. (ISTIMEWA/DOK HUMAS POLRES KEBUMEN)

Kepada polisi, RD mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Edi mengatakan, RD akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Baca juga: Kondisi Terkini Pasar Relokasi Johar Pascakebakaran, Pedagang Mengais Sisa Barang dan Pasrah

Baca juga: Kadus Temuwoh Blora Angkat Suara, Dapat Skor Tambahan lantaran Pernah Jadi Operator Desa

Baca juga: Pertanyakan Izin Melaut, 500 Nelayan Tegal Padati Jalan Proklamasi. Ingin Dengar Kebijakan Pemprov

Baca juga: Ada Temuan Covid di Sejumlah Sekolah, Dinkes Banyumas Kembali Terapkan PJJ dan PTM Terbatas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved