TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - AM (20), pemuda warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi atas laporan persetubuhan anak, Rabu (26/1/22).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan mereka di media sosial.
Korban adalah seorang remaja berinisial MJ (12).
Sementara, AM melakukan aksi bejatnya pada Senin (24/1/2022), sekira pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
"Awalnya, tersangka dan korban berkenalan di sosmed. Selanjutnya, tersangka datang ke rumah korban."
"Sesampainya di rumah korban, tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Bobol Konter di Kebasen Banyumas, Residivis Ini Gondol 7 HP dan Uang Rp 6 Juta
Baca juga: Dindik Banyumas Ancam Cabut Izin PTM Sekolah jika Ada Temuan Guru dan Murid Tak Mau Divaksin
Baca juga: Vaksinasi untuk Lansia Lamban, Bupati Banyumas Bentuk Task Force. Satu Hari Serbu 3 Desa
Baca juga: Tak Betah di Pondok, Dua Santriwati di Banyumas Kabur dan Karang Cerita Diculik serta Diperkosa
Sekitar 10 menit kemudian, AM mengajak korban ke dalam kamar. Kapolresta mengatakan, MJ menolak.
"Akan tetapi karena tersangka terus meminta akhirnya korban menuruti dan melakukan persetubuhan di kamar milik kakak korban," imbuh Kapolresta.
Atas kejadian tersebut, orangtua MJ, yaitu DS (38), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, melaporkan kepada Satreskrim Polresta Banyumas.
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan AM beserta barang bukti, di antara pakaian pelaku dan korban saat kejadian.
AM dijerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Jelang Hadapi Madura United, PSIS Semarang Siapkan Permainan Cepat
Baca juga: Jadi Dewa Utama di Kelenteng Tek Hay Bio Kota Tegal, Siapa Sebenarnya Kongco Tek Hay Cin Jin?
Baca juga: Datangi Rumah Korban Bencana Angin Ribut, Bupati Purbalingga Serahkan Bantuan Sembako dan Uang
Baca juga: Dapat 1000 Dosis Astrazeneca untuk Booster, DKK Karanganyar Segera Bagikan ke Puskesmas