Baru setelah diamankan petugas kepolisian dari Polres Banjarnegara ke Polsek Wanayasa, dia mengakui telah membunuh korban karena ingin menguasai handphone milik korban.
Buktinya, saat digeledah, di kamar rumah tersangka, didapati handphone milik korban.
Polisi dan warga akhirnya menemukan mayat korban di jurang hutan, pada Senin (10/1/2022) pagi.
Berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah korban di RSUD Banjarnegara, di tubuh korban terdapat beberapa luka.
Seperti 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas dan 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang.
AKBP Hendri mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan berawal dari kecanduan game online Free Fire.
Sedangkan handphone miliknya rusak.
"Sehingga timbul niat mengambil handphone milik korban," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Yakni tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.
Tersangka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)
Baca juga: Bentuk Kawasan Pabrik Tekstil di Kendal, PT APF Kaliwungu Bakal Butuh Seribu Tenaga Kerja
Baca juga: Kantor Kecamatan Penuh, Warga Berdesakan Antre Ambil Bansos KKS, Dinsos Kendal: Bakal Kami Evaluasi
Baca juga: Misteri Meninggalnya Bang Titil di Warung Togel Semarang, Saksi: Dia Sempat Unggah Status WhatsApp
Baca juga: 10 Pasien Covid di Rumdin Wali Kota Semarang Sembuh, 8 Pasien Masih Positif