TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Seusai libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah mendadak mengalami kenaikan status level PPKM.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.
Satu di antaranya adalah Kota Tegal.
Kota Tegal naik status dari PPKM Level 1 menjadi PPKM Level 2.
Baca juga: Rumah Heni Dua Kali Tersambar Petir, Begini Cerita Ngilu Ibu Tiga Anak Ini, Terjadi di Kota Tegal
Baca juga: Minyak Goreng di Pasar Trayeman Slawi Kabupaten Tegal Masih Mahal, Harga Beras Mulai Naik
Baca juga: Awas Tersambar Petir! BMKG Minta Warga Tegal Hindari Tanah Lapang Saat Hujan
Baca juga: Ratusan Orang Kocar-kacir, Dibubarkan Polisi Karena Berkerumun di Taman Pancasila Kota Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono kaget mendengar kabar naiknya status level dalam perpanjangan PPKM yang terbaru.
Padahal angka kasus aktif Covid-19 hingga saat ini masih nol.
Tidak ada juga kasus warga meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Tegal juga sudah sangat baik.
Kemudian tingkat hunian atau BOR rumah sakit juga kosong.
"Kami juga ngecek, cari informasi orang Kota Tegal di luar kota seperti di Jakarta yang terpapar Covid-19."
"Nyatanya tidak ada," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/1/2022).
Dedy Yon menduga, naiknya status PPKM Kota Tegal menjadi level 2 karena banyaknya kerumunan di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Karena kerumunan massa sangat rentan terjadi di tempat publik dan objek wisata.
Terutama di wilayah perkotaan, seperti Kota Tegal, Kota Semarang, maupun Kota Surakarta.
"Kemungkinan karena terjadinya kerumunan massa."