TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pihak Perusahaan Otobus (PO) Mandala secara resmi memberhentikan sopir bus yang menerobos palang pintu kereta api di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Pihak PO beranggapan bahwa sang sopir dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Pengurus PO Mandala Purwokerto, Metting Nugroho berkata, pemberhentian itu sesuai keputusan pihak pemilik atau managemen PO Mandala.
Baca juga: 27 Lansia di Banyumas Unjuk Kebolehan sebagai Model, Meriahkan Hari Ibu Lewat Lomba Peragaan Busana
Baca juga: Slamet, Penghuni Panti Pamardi Raharjo Banjarnegara Mencari Keluarga. Mengaku Berasal dari Dieng
Baca juga: Asep Makin Semangat Jualan Susu Kedelai Keliling Banjarnegara, Dapat Hadiah Motor Roda Tiga
Baca juga: Pengin Wajah Kamu Glowing Terus? Dokter RSI Banjarnegara: Kuncinya Adalah Kurangi Konsumsi Gorengan
Diketahui sopir berinisial MH (40), warga Desa Brengkelan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo diberhentikan secara resmi pada Rabu (22/12/2021).
"Kami sebagai pengurus sebenarnya kasihan sopirnya."
"Pas tahu diberhentikan, saya sampai nangis tadi malam."
"Tapi itu sudah keputusan PO, per hari kemarin," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis, (23/12/2021).
Berdasarkan keterangan MH, dirinya berangkat dari Tasikmalaya menuju Surabaya.
Sesampainya di dekat palang pintu KA Sumpiuh, sopir tidak menyadari dirinya bisa sampai menerobos palang pintu.
"Itu memang tidak nyambung keterangannya."
"Dia bisa menerobos truk, sepeda motor di depannya."
"Kalau tidak digedor pintunya oleh petugas, tidak sadar katanya dan dia tidak ingat apa-apa," ungkapnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno mengatakan, saat ini sopir bus dalam proses pemeriksaan.
"Dia sebagai sopir tidak ada niatan untuk mencelakakan penumpang."
"Mungkin yang bersangkutan pada saat itu kejar waktu."
"Kemudian ada di palang pintu lama, tetapi sebenarnya itu tidak boleh dilakukan," imbuhnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/12/2021).
Kapolresta meyakinkan, persoalan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
"Ini bukan perkara pidana, ini adalah masalah pelanggaran."
"Jadi jangan menjadikan hal ini adalah hal yang besar, kecuali pada saat itu terjadi crush poin."
"Kami bawa bus ke sini untuk rekontruksi, membuat terang suatu kejadian."
"Hasilnya kami analisis, patut tidak menjadi seorang suspek dan dihukum," imbuhnya. (*)
Baca juga: Catatan Jelang Akhir Tahun Pemkab Purbalingga: 49 Desa Masuk Zona Merah, Miskin Ekstrem Ada 25 Desa
Baca juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Purbalingga: Barang Bukti Hasil Operasi Jelang Nataru
Baca juga: 253 Petasan Hasil Sitaan Dimusnahkan di Mapolres Banjarnegara, Termasuk Ribuan Miras
Baca juga: Beginilah Kabar Terkini Olivia, Yatim Piatu yang Sempat Tertimbun Longsor di Pagentan Banjarnegara