Berita Banjarnegara Hari Ini

253 Petasan Hasil Sitaan Dimusnahkan di Mapolres Banjarnegara, Termasuk Ribuan Miras

Kegiatan KRYD dilakukan sejak 16 sampai 20 Desember 2021 dengan sasaran miras, petasan, dan kembang api.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Banjarnegara, Kamis (23/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara memusnahkan barang bukti hasil kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) berupa 2.393 botol miras, 955 liter tuak dan ciu, serta 253 petasan di Mapolres Banjarnegara, Kamis (23/12/2021).

Berbagai jenis dan merek miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Banjarnegara.

Baca juga: Beginilah Kabar Terkini Olivia, Yatim Piatu yang Sempat Tertimbun Longsor di Pagentan Banjarnegara

Baca juga: Asep Makin Semangat Jualan Susu Kedelai Keliling Banjarnegara, Dapat Hadiah Motor Roda Tiga

Baca juga: Slamet, Penghuni Panti Pamardi Raharjo Banjarnegara Mencari Keluarga. Mengaku Berasal dari Dieng

Baca juga: Pengin Wajah Kamu Glowing Terus? Dokter RSI Banjarnegara: Kuncinya Adalah Kurangi Konsumsi Gorengan

Kabag Ops Polres Banjarnegara, AKP Prijo Djatmiko mengatakan, kegiatan KRYD dilakukan sejak 16 sampai 20 Desember 2021 dengan sasaran miras, petasan, dan kembang api.

"Sebagai upaya cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Candi 2021."

"Sehingga pada saat pelaksanaan operasi tersebut, sudah kondusif karena terbantu dengan KRYD," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/12/2021).

Dia berharap, masyarakat terbebas dari miras karena bisa memicu kriminalitas, serta gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Dia mengimbau, masyarakat dalam melaksanakan peribadatan Natal agar mematuhi protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021. 

Selain itu, menjelang tahun baru, ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan keluar, tidak berkerumun, baik dalam bentuk pesta, seni budaya atau musik. 

"Tujuannya juga untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi tindak pidana atau kriminalitas di wilayah Banjarnegara," tandasnya.

Di sisi lain, Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto menjelaskan, Operasi Lilin Candi 2021 digelar selama 10 hari sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Operasi tersebut difokuskan pada antispasi kegiatan masyarakat dalam menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Operasi lebih bersifat preemtif dan preventif guna menggugah kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan serta lingkungan dari kriminialitas.

"Kami menempatkan pos di 12 titik."

"Yang terdiri dari 3 pos yakni pos terpadu, pos pelayanan, dan pos pengamanan," ujarnya. (*)

Baca juga: Cilacap Banjir Pujian, Dinilai Berhasil Budidayakan Ikan Sidat, Segara Anakan Jadi Jujukan Peneliti

Baca juga: Baru Satu Jam Diparkir, Motor Pengunjung Rental PS di Cilacap Raib Digondol Maling

Baca juga: 27 Lansia di Banyumas Unjuk Kebolehan sebagai Model, Meriahkan Hari Ibu Lewat Lomba Peragaan Busana

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Bus Nyaris Tertemper Kereta di Banyumas. Warga Teriaki Penumpang agar Turun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved