TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebagai upaya mengantisipasi penularan Covid-19 jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Hendrar Prihadi akhirnya mengeluarkan Instruksi Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2021.
Dimana isinya adalah Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Itu sebagaimana telah diubah melalui Instruksi Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2021.
Baca juga: Selebgram TE Dijual Muncikari Rp 25 Juta di Kota Semarang, Layani Pelanggan Kalangan Atas
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Muncikari asal Bekasi di Hotel Kota Semarang, Tawarkan Selebgram Rp 25 Juta
Baca juga: Vaksinasi Covid Anak 6-11 di Kota Semarang Dimulai Selasa, Ini Saran Dinkes saat Terjadi KIPI
Baca juga: Makam KH Soleh Darat di Bergota Semarang Bakal Jadi Wisata Religi, Dikembangkan Mulai Tahun Depan
Instruksi Wali Kota Semarang tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Melalui instruksi yang dikeluarkan, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut pun berharap lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi pada wilayah yang dipimpinnya.
Hal itu mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang, yaitu pada Januari dan Juli 2021.
Untuk itu meski menyesuaikan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM level 1, Hendi memutuskan sedikit mengambil beberapa langkah pengetatan.
Seperti terkait supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall yang beroperasional hingga pukul 22.00.
Khusus pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diperketat kapasitasnya menjadi 75 persen.
Namun untuk tempat hiburan, termasuk bioskop, dan counter makanan yang berada di bioskop, diinstruksikan dapat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Adapun ketentuan jam operasional serupa dengan mall, yaitu hingga pukul 22.00.
Sementara itu untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, yang semula hanya ditetapkan untuk dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang tetap diberlakukan selama libur Nataru.
Namun itu dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak - banyaknya 200 orang.
"Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas."
"Serta harus melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat, memastikan tidak ada kerumunan."