Berita Solo

Pemkot Solo Kalah Lagi di Persidangan Sengketa Lahan Sriwedari, Ahli Waris: 0-16 untuk Pemkot

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pintu gerbang utama Taman Sriwedari Solo, Sabtu (7/1/17). Saat ini, kawasan Sriwedari masih dalam sengketa ahli waris dengan Pemkot Solo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang diketuai Murdiyono menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG tertanggal 8 Desember 2021.

Gugatan itu diajukan Pemkot Solo saat wali kota masih dijabat FX Hadi Rudyatmo.

Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Solo dengan nomor register perkara Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Yakni, tentang perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Solo tanggal 15 November 2018 dengan Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektar.

Pemkot mengajukan gugatan dengan alasan memegang empat buah sertifikat yang sah, yakni sertifikat hak pakai (SHP) No: 26, No: 46, No: 40, dan No: 41 atas nama Pemkot Solo dan belum dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Alasan lain Pemkot Solo mengajukan perlawanan tersebut adalah karena putusan yang dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris, yakni tanah ahli waris 3,4 hektar, sedangkan putusan pengadilan 10 hektar ultra petita.

Padahal, tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.

Baca juga: Terlalu Mepet Rel saat di Jalan Slamet Riyadi Solo, Mobil Pajero Sport Tertabrak Kereta Jaladara

Baca juga: Warga Binaan Rutan Solo Ngamen dan Jual Kaus Sablo, Galang Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Baca juga: Mobil Operasional SAR UNS Solo Rusak Parah Deterjang Lahar Semeru, Sempat Selamatkan 2 Warga

Baca juga: Sudah Amankan Motor! Polisi Kantongi Identitas Perampok Petshop di Colomadu Karanganyar, Warga Solo

Kuasa Hukum ahli waris, Dr Anwar Rachman, membenarkan putusan tersebut.

Pihaknya juga telah menerima surat tembusan dari PT Semarang Nomor W.12.U/4026/HK.02/ 12/2021 tanggal 8 Desember 2021.

Tembusan surat itu menyatakan, permohonan banding Pemkot Solo telah diputus kalah oleh PT Semarang.

Menurut Anwar, ini kekalahan yang ke 16 bagi Pemkot Solo.

Anwar bahkan menyebut, skor gugatan sengketa Sriwedari ini 16:0, yakni Pemkot Solo tidak pernah menang sama sekali melawan ahli waris.

Dia menjelaskan, sebenarnya, gugatan perlawanan Pemkot Solo tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

"Karena, putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, serta semua upaya hukum telah tertutup atau habis," ucapnya, Senin (13/12/2021).

Halaman
12

Berita Terkini