Berita Cilacap

1.588 Warga Tertipu Arisan yang Dikelola Kakak Beradik di Cilacap, Kerugian Tembus Rp 13,5 Miliar

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan.

Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arisan Bodong di Cilacap, Dikelola Sejak 2015, Ada 1.588 Orang Jadi Korban".

Baca juga: Bawa Sapu dan Penggorengan, Puluhan PRT Demo di Depan DPRD Jateng: Minta RUU PRT Segera Disahkan

Baca juga: Pemancing Dilaporkan Hanyut di Sungai Serayu Banjarnegara, Pencarian Hari Ketiga Masih Nihil

Baca juga: Bupati Purbalingga Lantik 8 Kepala OPD: Satu Tahun Kinerja Tak Baik, Copot

Baca juga: Alhamdulillah, Banyumas Kini Masuk Level 1 PPKM. Bupati: Kasus Covid Turun, Capaian Vaksin Sudah 75%

Berita Terkini