Irjen Luthfi mengatakan, pemeriksaan tidak berhenti di situ.
Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang sama, yang akan berangkat ke Pontianak.
"Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya," tutur dia.
Luthfi menuturkan, setelah polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos di wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30 WIB.
Pelaku diketahui seorang residivis yang baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit, dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.
"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," imbuh dia.
Ia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang, saat Natal dan Tahun Baru."
"Saya, kapolda, mengapresiasi tim Polisi Hebat Semarang (Libas) yang telah mengungkap dan ini kami akan kembangkan," ujar Luthfi. (*)