TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas hanya naik Rp 13 ribu pada 2022.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo seusai menandatangani UMK di Seluruh Jawa Tengah.
Baca juga: UMK Banyumas Naik Rp 13 Ribu, Berikut Daftar UMK 2022 35 Kabupaten/Kota di Jateng
Baca juga: Gus Yasin Minta Camat dan Kades di Banyumas Perbarui Data Warga untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
Baca juga: Pipa Perumdam Tirta Satria Banyumas Tertimbun Longsor, Pasokan Air ke Pelanggan Sempat Mati
Baca juga: Video Berawal Putus Cinta, Perempuan ODGJ Asal Banyumas Dibawa ke RS Jiwa Klaten
Merespon hal tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas menganggap kenaikan itu dianggap jauh dari kata layak.
Karena dari pihak SPSI mengajukan hingga angka Rp 2,5 juta.
Ketua SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, berbagai kebutuhan pokok tentunya akan mengalami kenaikan pada 2022.
Usulan perhitungan UMK Rp 2,5 pada 2022 itu dianggap paling layak.
Diputuskannya UMK Banyumas 2022 hanya naik Rp 13 ribu menjadi Rp 1.983.000 dari Rp 1.970.000, dianggapnya jauh dari kata layak.
Dia berpandangan, para pekerja harus mengencangkan ikat pinggang, kemudian prihatin.
"Mereka yang bekerja lebih dari setahun menggunakan struktur skala upah, maupun pemerintah daerah bisa menekan harga-harga."
"Sehingga tidak minus dan tidak meninggalkan piutang," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/12/2021).
Angka paling seksi pada 2022 di Kabupaten Banyumas, untuk UMK memang Rp 2,5 juta.
Angka itu adalah hitungan yang sudah dilakukan oleh Tim SPSI Kabupaten Banyumas dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Seperti kebutuhan pokok para pekerja.
SPSI berharap agar pemerintah tetap memperhatikan harga bahan pokok agar tidak begitu membebani para pekerja, khususnya di Banyumas.
"Kami akan berkoordinasi dengan SPSI Provinsi, pada 5 Desember 2021 ada rapat."