Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka Diky Saputra (22) mengatakan, ia hanya perlu waktu 15 detik untuk membobol motor.
Sasarannya adalah motor matic dengan lubang kunci yang masih terbuka.
Untuk memperlancar aksinya, akunya, target pencurian adalah motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.
Sehingga tidak mempersulit langkahnya membawa kabur motor.
"Saya sudah dua kali mencuri, cuma butuh 15 detik."
"Bagian yang jual adalah adik saya, secara online Rp 2 juta," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021).
Seorang korban, Mustakim bercerita, motornya dibawa kabur pencuri saat ditinggal memetik alpukat.
Ia sempat mengejarnya bersama warga sesaat setelah kepergok.
"Saya lihat motor saya dibawa kabur."
"Saya kejar sama warga tidak sampai, tiba-tiba ada yang menemukan motor saya di pinggir jalan."
"Bensinnya habis."
"Yang mencuri ketangkap Oktober 2021," tutur Mustakim kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Tunda Pembukaan CFD di Seputaran Alun-alun Purwokerto, Pemkab Banyumas Minta Warga Tetap Berolahraga
Baca juga: Dijuluki Ratu Ular, Nenek Asal Purwokerto Banyumas Kerap Bantu Warga Tangkap dan Koleksi 75 Ular
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto menambahkan, pencurian motor itu terjadi di 4 lokasi berbeda.
Masing-masing di teras rumah Desa Gedong, Kecamatan Patean.