Berita Nasional

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Begini Penjelasan Pemerintah

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers, Selasa (25/2/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli.

Keputusan ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021) malam.

Menurut Jokowi, setelah itu, PPKM darurat dapat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli. Dengan syarat, kasus Covid-19 menunjukkan tren menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," tuturnya.

Baca juga: Fraksi PPP DPRD Jateng Minta Pemerintah Tak Memperpanjang PPKM Darurat

Baca juga: Mahasiswa Kota Tegal Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Respon Dedy Yon Supriyono

Baca juga: Termakan Hoaks, 69 Remaja Bersiap Ikut Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal. Berakhir di Kantor Polisi

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengunggah Ajakan Demo Tolak PPKM di Banyumas, Dijerat Pasal Sebar Kabar Bohong

Jokowi juga mengungkapkan, PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 serta mengurangi kebutuhan masyarakat terkait pengobatan di RS.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.

"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," tambahnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan, perpanjangan PPKM darurat harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

"(PPKM darurat) diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," ujar Luhut dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, Selasa malam.

"Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," tutur dia.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 21 Juli 2021: Rp 983.000 Per Gram

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Rabu 21 Juli 2021: Siang hingga Malam Diperkirakan Berawan

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Rabu 21 Juli 2021: Diperkirakan Berawan Sepanjang Hari

Menurut Luhut, data kasus Covid-19 dan tingkat mobilitas masyarakat mulai tampak melandai.

Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melonggarkan PPKM darurat.

"Di dunia ini, tidak ada kebijakan habis ditutup langsung dibuka. Pengalaman di India, di Malaysia dan lainnya itu setelah (pembatasan) dibuka, kasus naik lagi eksponensial," ujar Luhut.

"Kita tidak mau seperti itu, karena varian Delta ini tujuh kali lebih dahsyat penularannya dairpada varian Alpha," lanjutnya.

Luhut mengatakan, pemerintah akan kembali mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat. Kemudian, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Juli.

"Sekarang kan tanggal 20 Juli, nanti kalau berjalan baik, artinya kita masih menjalankan protokol kesehatan dan keterisian RS baik, tanggal 25 Juli akan kita laporkan kepada presiden," ujarnya.

Luhut memprediksi, kebijakan PPKM darurat akan berdampak pada penurunan status suatu daerah, dari level risiko penularan tinggi ke risiko penularan sedang hingga rendah.

"Kalau semua berjalan baik, nanti akan banyak daerah di Jawa dan Bali levelnya menurun dari level empat ke level tiga. Bahkan ada yang menurun hingga level dua," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Alasan Pemerintah".

Berita Terkini