Berita Jateng
Fraksi PPP DPRD Jateng Minta Pemerintah Tak Memperpanjang PPKM Darurat
Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah meminta pemerintah tak memperpanjang PPKM darurat yang berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah meminta pemerintah tak memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).
Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Masruhan Samsurie mengatakan, PPKM Darurat justru menyusahkan masyarakat.
"Saya berharap, pemerintah tidak memperpanjang PPKM Darurat. Karena selama PPKM Darurat diberlakukan, pengurangan korban (Covid-19) tidak signifikan tapi dampak sosial dan ekonomi dirasakan masyarakat sangat berat," katanya, dalam rilis yang diterima, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Masih Dievaluasi, Pemerintah Umumkan Kelanjutan PPKM Darurat Dua Tiga Hari Lagi
Baca juga: Ketua DPRD Jateng Sumbangkan Gajinya untuk Warga Terdampak PPKM Darurat, Bagikan 3,6 Ton Beras
Baca juga: Termakan Hoaks, 69 Remaja Bersiap Ikut Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal. Berakhir di Kantor Polisi
Baca juga: Mahasiswa Kota Tegal Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Respon Dedy Yon Supriyono
Samsurie yang juga menjaba ketua DPW PPP Jateng ini menuturkan, selama PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, masyarakat yang ekonominya lemah kesulitan mencukupi kebutuhan pokok harian.
Kondisi tersebut, katanya, justru menurunkan daya imun tubuh yang pada akhirnya berpotensi terpapar Covid-19.
"Hal yang perlu kita atasi adalah memperketat prokes, khususnya pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan meningkatkan operasi di tempat-tempat kumpulnya masyarakat dan sampai kampung-kampung," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan perekrutan relawan-relawan yang tugasnya melakukan sosialisasi prokes yang benar. Mereka diminta blusukan sampai kampung-kampung sembari melalukan pengawasan.
Ia menegaskan, sanksi untuk para pelanggar juga harus ditegakkan.
Tempat-tempat ibadah tidak ditutup tapi wajib menaati prokes.
Jika dilanggar, tempat ibadah tersebut bisa dikenakan sanksi, demikian juga dengan tempat usaha atau tempat berjualan.
"Semua ini harus diimbangi dengan pemberian BLT yang oleh pemerintah akan segera dicairkan," ujarnya. (*)
Baca juga: Hari Pertama Iduladha di Banyumas, RPH di Purwokerto Batasi Kuota Pemotongan Sapi 60 Ekor/Hari
Baca juga: Dijemput Aaliyah Massaid, Penyanyi Reza Artamevia Bebas
Baca juga: Lagi, Teror Lemparan Benda Misterius sebabkan Kaca Mobil Pikap Pecah Terjadi di Kaliwungu Kendal
Baca juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Iduladha: Semoga, Allah Melindungi Bangsa Indonesia dari Mara Bahaya