Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Darurat Covid, Bupati Cilacap Minta RS Swasta Ikut Layani Pasien Corona. Siapkan Sanksi Jika Tak Mau
Baca juga: Bupati Kebumen Curhat, Arif Sesalkan Masih Banyak Warga Tak Percaya Ada Covid-19
Baca juga: Sudah Berkonsep Banyu Mili, Hajatan Warga Kaliboto Karanganyar Tetap Dibubarkan, Begini Ceritanya
Baca juga: Semua Exit Tol Ditutup, Diterapkan Selama Seminggu di Jateng, Mulai Jumat 16 Juli 2021