Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar pun hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
"Kemudian, kegiatan sektor esensial baik itu antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat itu mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH".