TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan kini bisa menggunakan vaksin Covid-19 jenis sama dengan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Gotong Royong.
Ini terjadi setelah Indonesia menerima hibah vaksin jenis sama program vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan vaksinasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Mei 2021.
PMK terbaru itu menggantikan PMK Nomor 10 Tahun 2021, yang sebelumnya digunakan sebagai acuan pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: Lansia Mangunsari Magelang Dijemput Odong-odong ke Lokasi Vaksinasi Covid, Kades: Biar Lebih Santai
Baca juga: Ganjar Temukan Cara Unik Vaksinasi di Sokaraja Banyumas, Bu Bidan Rutin Ikut Dasa Wisma dan PKK
Baca juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Tegal Masih Rendah, Baru Mendekati 28 Persen
Baca juga: RS Mardi Rahayu Kudus Buka Layanan Vaksinasi Gratis, Buat Warga Mulai Usia 18 Tahun
Mengutip laman Kemenkes, Minggu (13/6/2021), salah satu poin dalam PMK terbaru adalah Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama, antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Namun, vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah adalah yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain.
Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lewat aturan tersebut, bukan berarti vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah dapat dibeli oleh perusahaan swasta untuk vaksinasi Gotong Royong.
"Enggak, bukan begitu. Vaksin pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong harus beda," kata Nadia, dikutipĀ dari Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Nadia menegaskan, jenis vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah tidak dapat digunakan untuk vaksinasi Gotong Royong.
"Jadi, vaksin Sinovac, Pfizer, Novavax, dan AstraZeneca, tetap tidak bisa digunakan oleh vaksinasi Gotong Royong. Jadi, harus tetap beda," tegas Nadia.
Mengatur vaksin hibah
Nadia menjelaskan, ketentuan dalam PMK terbaru mengatur penggunaan vaksin yang didapat pemerintah dari hibah, tetapi jenisnya sama dengan vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong.
"Jadi, kalau ada vaksin sumbangan atau hibah yang mereknya sama dengan jenis vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong maka vaksin merek ini bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah," kata Nadia.
Baca juga: Vaksinasi Pedagang Pasar di Kebumen Dimulai, Tersedia 1000 Vaksin untuk Setiap Pasar
Baca juga: Bertambah 2009 Kasus, Okupansi RS Rujukan Covid-19 di 17 Kabupaten/Kota di Jateng Tinggal 30 Persen
Baca juga: Pembangunan Jateng Valley di Hutan Penggaron Ungaran Dimulai, Ganjar: Harus Berorientasi Lingkungan
Baca juga: Hasil Euro 2020: 2 Golnya Dianulir Wasit, Prancis Tetap Menang 0-1 dari Gol Bunuh Diri Jerman
Sebagai contoh, pemerintah menerima hibah vaksin jenis Sinopharm, yang merupakan jenis vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong.
Sesuai ketentuan dalam PMK tersebut maka hibah vaksin Sinopharm itu dapat digunakan untuk program vaksinasi pemerintah, yang dapat diperoleh masyarakat secara gratis.
Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.
Nadia menambahkan, Indonesia sebelumnya telah menerima hibah 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab (UEA).
"Kami kan kemarin terima 500 ribu vaksin Sinopharm," ujar Nadia.
Persiapan hibah Covax
Mengutip laman Kemenkes, Selasa (15/6/2021), Nadia mengatakan, salah satu poin penerbitan PMK terbaru adalah karena Indonesia baru saja menerima 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang merupakan hibah dari UEA sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
Karena tidak dapat diperjualbelikan maka penggunaan vaksin hibah tersebut dalam program vaksinasi pemerintah, perlu diatur melalui PMK.
"Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya," kata Nadia.
Selain itu, penerbitan PMK terbaru juga sebagai persiapan jika Indonesia kelak menerima hibah vaksin dari fasilitas Covax/GAVI.
"Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari Covax Facility dengan merek vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong," kata Nadia.
"Indonesia tidak mungkin pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh Covax karena seluruh dunia masih berebut vaksin," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perbarui Aturan Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes".