Berita Jawa Tengah

Rencana PTM Saat Tahun Ajaran Baru di Jateng, Ganjar: Zona Merah Tidak Boleh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah berencana menggulirkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau Juli 2021.

Kemendikbudristek bersama Kemenag juga telah meluncurkan panduan penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di masa pandemi.

Panduan ini sebagai pedoman agar sekolah tetap sehat di masa pandemi.

Rencana PTM yang bebarengan dengan lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran menjadi sorotan.

Baca juga: BKD Siapkan Jateng Digital Talent: Sistem Pengembangan Karir Pegawai Pemerintahan

Baca juga: Satpol PP Bubarkan Antrean Vaksinasi Covid di Gubernuran Jateng, Warga Berkerumun Tak Jaga Jarak

Baca juga: Hadiri Tanam Mangrove di Sayung Demak, Ganjar Pamer Jersey Gowes Bergambar Bung Karno, Ini Maksudnya

Baca juga: Temukan Banyak Ketidaksiapan Penanganan di Kudus, Menkes Minta Gubernur Ganjar Lakukan Ini

Apalagi, kasus di Jawa Tengah menjadi tertinggi di Indonesia berdasarkan data di Satgas Covid-19 Pusat.

Berdasarkan data Dinkes Jateng, ada delapan daerah yang termasuk zona merah.

Yakni Kabupaten Kudus, Sragen, Brebes, Demak, Jepara, Pati, Kabupaten Tegal, dan Grobogan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak dilakukan di zona merah.

"Yang zona merah tidak boleh!" kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (9/6/2021).

Sedangkan untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Pembelajaran dilakukan tetap menggunakan unsur kehati-hatian," tandas Gubernur.

Sekolah yang akan menggelar PTM harus mengikuti prosedur dan memenuhi penilaian sejumlah aspek.

Seperti terkait kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan, guru, siswa, dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, Pemprov Jateng mencatat ada delapan daerah yang masuk ke dalam zona merah penularan Covid-19.

Bahkan, status zona merah disandingkan kepada kabupaten/kota di sekitar daerah yang sebelumnya menjadi episentrum penularan.

Sebelumnya, pekan pertama pasca libur Lebaran, tiga daerah yakni Kabupaten Brebes, Kudus, dan Sragen masuk zona merah.

Kini, beberapa daerah di sekitar tiga kabupaten tersebut bertitel zona merah. (Mamduh Adi)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Kebakaran Pasar Sukorejo Kendal, Api Diduga Muncul dari Warung Makan, 12 Kios Ludes Terbakar

Baca juga: Penataan Ulang Empat RTH di Kendal, Dikonsep Bisa Jadi Ruang Interaksi Sosial Warga

Baca juga: Pengusaha Karaoke Bandungan Semarang Sambat, Mendadak Diminta Tutup Sementara Tanpa Batas Waktu

Baca juga: Promo BTS Meal Berujung Penutupan Sementara Gerai McDonalds di Semarang, Picu Kerumunan Driver Ojol

Berita Terkini