Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan itu diterima Posko THR Disnakertrans Jateng dan 6 Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di Jawa Tengah.
Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat kabupaten/kota juga membuka posko serupa.
Setidaknya ada tiga alasan aduan.
Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya.
Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan. (Mamduh Adi)
Baca juga: Tiga Objek Wisata Ini Bakal Ditutup Selama Libur Lebaran, Begini Alasan Bupati Pemalang
Baca juga: 5 Perusahaan Ingin Mencicil Pembayaran THR, Disnaker Kota Semarang Minta Bersepakat dengan Buruh
Baca juga: Buntut Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora, Empat Oknum Anggota Ormas Ditangkap, Begini Ceritanya
Baca juga: Jelang Liga 1 2021, PSIS Semarang Tidak Cari Pemain Baru, Yoyok: Kami Optimalkan Jebolan Akademi