TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Sejumlah wanita penjaja seks komersial (PSK) di Kabupaten Pemalang tetap melayani pria hidung belang meski Pemkab Pemalang melarang tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama Ramadan.
Mereka beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Modusnya, menutup pintu tempat pijat esek-esek tetapi membiarkan kegiatan di dalam rumah tetap berjalan.
Padahal, sesuai aturan Pemkab Pemalang, tempat hiburan dan panti pijat harus tutup hingga H+3 Lebaran.
Seperti dituturkan Aini, satu di antara wanita penghibur yang biasa mangkal di wilayah Kecamatan Ulujami, Pemalang.
"Ya tutup, tapi kan pintunya, pelayanannya masih buka dong. Meski secara sembunyi-sembunyi," ucapnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Diingatkan Lagi, Tempat Pijat dan Karaoke di Pemalang Dilarang Beroperasi Hingga H+3 Lebaran
Baca juga: Aksi Buang Tempe di Pasar Moga Pemalang, Pedagang Protes Bansos Disalurkan Berbentuk Bahan Pangan
Baca juga: Pemkab Pemalang Kucurkan Rp 1 Miliar Buat Penggerak Agama, Mansur: Mereka Juga Terdampak Pandemi
Baca juga: Pemberian THR Karyawan di Pemalang, Disnaker: Perusahaan Boleh Nyicil Hingga Akhir Tahun
Tak hanya malam hari, bahkan, Aini juga meladeni pelanggan yang datang pada siang hari meski di bulan Ramadan.
Menyoal aturan pelarangan yang diterbitkan Pemkab Pemalang, Aini sebenarnya mengetahui.
"Saya tahu, beberapa waktu lalu, tempat ini juga kena razia. Bahkan, sejumlah minuman keras milik papi (mucikari) saya dibawa petugas. Kalau tidak salah, totalnya sampai Rp 1,6 juta," ucapnya.
Ia pun sempat terjaring razia namun Aini beralasan, ia warga sekitar dan menunjukan KTP.
"Kan benar, saya warga sekitar, KTP saya juga daerah sini. Jadi, bisa lolos waktu diperiksa petugas," katanya.
Keberadaan wanita malam, yang melayani pria hidung belang di tengah pemberlakuan larangan jam operasional tempat hiburan, dibenarkan oleh Rizki, warga Kecamatan Comal.
Ia mengatakan, beberapa tempat hiburan masih nekat buka meski secara sembunyi-sembunyi.
"Banyak yang masih buka, panti pijat juga. Memang pintunya tertutup tapi kalau masuk, ya masih sama, tetap dilayani," tambahnya.
Baca juga: Dipanggil Satpol PP untuk Klarifikasi Pernyataan, DPRD Kudus Meradang
Baca juga: Mulai 28 April, Bandara Ahmad Yani Semarang Layani Deteksi Covid-19 Pakai GeNose
Baca juga: Pantau Pemudik, Polres Tegal Aktifkan Pos Kamling di Setiap Polsek Mulai Senin
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 27 April 2021 Rp 974 Per Gram
Sebelumnya, Pemkab Pemalang mengeluarkan edaran agar tempat hiburan, di antaranya tempat karaoke dan panti pijat, tutup selama Ramadan hingga H+3 Lebaran.
Tak hanya itu, edaran tertangal 7 April itu juga menyatakan, pengelola hotel dilarang menerima tamu selain pasangan resmi.
Jika melanggar, petugas akan bertindak tegas dan akan menutup lokasi tersebut. (*)