TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemkab Kendal bakal mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengaktifkan kembali satgas pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tingkat desa.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengawasi dan mendata para pemudik yang datang ke Kendal sebelum 6-17 Mei 2021.
Rencananya, SE akan dikeluarkan pada pekan ini dengan harapan bisa ditindaklanjuti pihak desa hingga lingkup RT maupun RW dalam mendukung pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Terobos Palang Perlintasan KA saat Hendak Ngaji, Warga Kaliwungu Kendal Tewas Tertabrak Kereta
Baca juga: Isnaini Berbagi Cerita Jalankan Puasa di Hongkong, TKI Asal Kendal: Susah Salat Tarawih Berjamaah
Baca juga: Hanif Dapat Upah Rp 10 Juta Tiap Ambil Sabu di Semarang, Penggerebekan Rumah Pengedar di Kendal
Baca juga: Paling Lambat Akhir April di Kendal, Seribu Guru Disuntik Vaksin, Persiapan Uji Coba PTM Tahap Kedua
Setda Kabupaten Kendal, Moh Toha mengatakan, melalui surat edaran itu, satgas desa wajib melaporkan siapa saja warganya yang datang dari luar kota, provinsi, hingga luar negeri kepada satgas Covid-19 kabupaten.
Hal itu berlaku bagi pendatang dalam keadaan sehat ataupun sakit.
Selain didata, kata Moh Toha, pemudik wajib melampirkan hasil tes rapid antigen yang dilakukan sebelum berkegiatan di lingkungan tempat tinggalnya.
Bisa dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat dengan biaya sendiri tanpa ada bantuan dari Dinas Kesehatan.
"Sudah ada usulan dari Kapolres Kendal dan yang lainnya, yang nekat mudik sebelum 6 Mei atau istilahnya curi start wajib melampirkan keterangan hasil tes rapid antigen."
"Dan itu biayanya sendiri, ditanggung orangnya karena mereka yang melakukan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (19/4/2021).
Persyaratan yang sama berlaku sepanjang larangan mudik aktif sejak 6-17 Mei 2021.
Dengan konsekuensi, bagi yang kedapatan reaktif antigen bakal diisolasi di tempat karantina desa ataupun kabupaten.
Kata Moh Toha, pihak RT dan RW harus aktif memantau warganya yang pulang hingga larangan mudik berakhir.
Sehingga, kontrol warga yang datang ke Kendal bisa berjalan lancar dan terdata secara baik untuk menghindari kemungkinan hal buruk.
"Kami ada tim yang ditugaskan di posko tingkat RT maupun RW."
"Mereka yang bertugas mengontrol siapa saja yang datang."
"Karena kami tidak tahu kapan datangnya, menggunakan apa, dan dari mana saja," ujar Sekda.
Akan tetapi, persyaratan itu tidak sepenuhnya berlaku bagi pendatang yang datang ke Kendal dengan alasan yang dikecualikan.
Seperti contoh datang untuk menengok anggota saudara yang sakit, ataupun dari daerah yang diizinkan melakukan mudik (aglomerasi).
Seperti Kota Semarang, Demak, Salatiga, dan Kabupaten Semarang.
Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Suharjo menambahkan, khusus pada 6-17 Mei 2021, pihaknya bersama Polri, TNI, dan Satpol PP akan melakukan pengawasan sebagaimana Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Yakni tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sejumlah penyekatan bakal dilakukan di titik-titik tertentu yang ditentukan.
Khususnya pada perbatasan daerah, baik dari arah Kota Semarang, Batang, maupun Temanggung dan Ungaran.
"Untuk titiknya masih akan dirapatkan dengan pihak Polres Kendal."
"Yang jelas penyekatan itu untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," tambahnya. (Saiful Ma'sum)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Dinkes Kota Semarang Buka Layanan Vaksinasi Covid Sistem Drive Thru, Ini Syarat dan Cara Menerimanya
Baca juga: 9 Anak Terciduk saat Akan Tawuran di Tembalang Semarang, Bawa Batu dan Sabuk Berujung Besi
Baca juga: Citilink Batal Mendarat di Bandara Ngloram Cepu Blora, Imbas Larangan Mudik Tahun Ini
Baca juga: Kabar Muktamar Luar Biasa PKB, Kader Kabupaten Blora: Kami Tetap Solid Bersama Cak Imin