Berita Narkotika
Hanif Dapat Upah Rp 10 Juta Tiap Ambil Sabu di Semarang, Penggerebekan Rumah Pengedar di Kendal
Hanif digelandang ke Mapolres Kendal beserta barang bukti 80,59 gram sabu-sabu yang ditemukan petugas dalam koper di rumahnya.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMS.COM, KENDAL - Satres Narkoba Polres Kendal menangkap Muhamad Hanif (19) warga Kelurahan Ngilir, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal.
Dia ditangkap lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu di wilayah Kendal.
Hanif digelandang ke Mapolres Kendal beserta barang bukti 80,59 gram sabu-sabu yang ditemukan petugas dalam koper di rumah Hanif.
Baca juga: Anak Anggota Panwas Desa Johorejo Kendal Terima Santunan Rp 24 Juta, Evi: Buat Biaya Berobat Ayah
Baca juga: Paling Lambat Akhir April di Kendal, Seribu Guru Disuntik Vaksin, Persiapan Uji Coba PTM Tahap Kedua
Baca juga: Disdikbud Sudah Disiapkan 11 Sekolah Tambahan, Evaluasi Uji Coba PTM Selama Dua Pekan di Kendal
Baca juga: Akhir Pekan Ini Pasar Darurat Srogo Kendal Mulai Difungsikan, Nasib Pedagang Lesehan Belum Jelas
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengungkapkan, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah tersangka setelah mendapat informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang.
Hanif ditangkap di kamar rumahnya beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam koper pakaian.
"Saat kami gerebek rumahnya, tersangka berada di dalam kamarnya."
"Tersangka sempat mengelak kalau memiliki obat-obatan terlarang."
"Namun, petugas menemukan total 80,59 gram sabu di dalam koper yang diletakkan di bawah meja," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (16/4/2021).
Sejumlah sabu- sabu itu sudah dikemas menjadi 13 paket kecil siap edar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku dapat barang terlarang itu dari bosnya di Kota Semarang.
Katanya, ia mengambil sabu- sabu sebanyak 450 gram untuk diedarkan di Kabupaten Kendal.
Sebagian besar sudah diedarkan dengan jenis paketan yang bermacam-macam.
Dia mendapatkan upah Rp 10 juta setiap kali mengambil barang dan berhasil mengedarkannya.
"Saya dapat barang dari bos saya yang di Semarang."
"Dia menelpon saya dan kemudian janjian untuk lokasi pertemuannya," kata Hanif saat menjalani pemeriksaan di Polres Kendal, Jumat (16/4/2021).
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan Satres Narkoba Polres Kendal. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Digelar Dua Hari, Uji Coba PTM Siswa Kelas VI SD di Karanganyar, Bagian Persiapan Ujian Sekolah
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembacokan dan Pembunuhan di Kebumen, Kedua Tersangka Peragakan 27 Adegan
Baca juga: Kedua Tersangka Sudah Jual 30 Surat Bebas Covid-19, Harga Rp 200 Ribu, Sasar Sopir Truk di Cilacap
Baca juga: Gerebek Tempat Pembuatan Tuak, Sabhara Polresta Banyumas Amankan 115 Liter Ciu dan 240 Liter Tuak