TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah tidak perlu datang lagi ke SIM corner atau mapolres untuk membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), saat masa berlakunya hampir habis.
Kini, proses memperpanjang SIM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Playstore.
Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual, Selasa (13/4/2021).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan, peluncuran SIM Online dilakukan secara bertahap, yaitu diawali SIM Online untuk perpanjangan.
Di Jawa Tengah, perpanjangan SIM secara daring, saat ini melayani untuk SIM A, C, dan D.
"Untuk SIM baru, akan kami launching juga. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai interaksi antara petugas dan pemohon SIM secara langsung," ujarnya, seusai peluncuran SIM Online di Aula lantai 6 Polda Jateng, Selasa.
Baca juga: DPRD Jateng Soroti Aturan Pasca Siswa Ikuti PTM di Sekolah, Berikut Catatan Penting Hasil Monitoring
Baca juga: 4,6 Juta Orang Diperkirakan Curi Start Mudik ke Jateng, Petugas Siapkan Posko Mobile
Baca juga: Bolehkah Gelar Sahur On the Road Maupun Buka Puasa Bersama? Gubernur Jateng: Ora Usah, Neng Omah Wae
Baca juga: Polda Jateng Siapkan 14 Posko Penyekatan di Perbatasan, Siap Putar Balik Pemudik yang Nekat
Menurutnya, adanya layanan SIM online memudahkan masyarakat membuat SIM tanpa harus kembali asal domisili. Pembuatan SIM dapat dilayani di wilayah manapun.
"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah, bisa. Kemudian, orang Kebumen mau buat SIM di Jakarta, bisa. Pemohon SIM dapat membuat dimana saja," ujar dia.
Terkait SIM baru, kata dia, pemohon dapat mengikuti serangkaian ujian SIM secara digital, tanpa harus datang ke kantor pelayanan SIM.
Begitu juga dengan tes kesehatan maupun Psikologi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi E-Kesehatan dan E-Psikologi, melalui aplikasi tersebut.
"Ketika sudah mengunduh E-Kesehatan, (pemohon) akan menerima barcode dan langsung bertemu dengan orang kesehatan melalui virtual. Semua bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut," ujarnya.
Menurutnya, layanan SIM online membuat biaya yang dibebankan ke pemohon SIM semakin jelas. Selain itu, tidak ada lagi percaloan saat melakukan permohonan SIM.
"Pembayarannya jelas, harganya jelas, dan tidak lagi menggunakan calo. Silakan isi aplikasi yang telah kami sediakan," tuturnya.
Rudy menyebutkan, biaya pembuatan maupun perpanjang SIM yang dibebankan sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, pemohon juga dibebankan biaya untuk tes kesehatan dan psikologi dengan harga relatif murah.