Berita Kriminal

Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Warga Bojonegoro Tipu Warga Jakarta. Ajak Ritual di Makam Nglebok Cepu

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polsek Cepu memeriksa seorang di antara dua pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, di Mapolsek Cepu, Rabu (7/4/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Unit Reskrim Polsek Cepu dan Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua warga Desa Sumberteleseh, Dander, Bojonegoro, terkait penipuan lewat modus penggandaan uang.

Keduanya yakni Moh Abu Tohir alias Ote dan Nur Iskandar alias Nur Rahmat.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Ali Zaenal Abidin, warga Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (5/4/2021).

Penipuan itu bermula saat Ali mengunggah status di media sosial pada Rabu, 31 Maret 2021.

Saat itu, dia menulis di akunnya: "mencari uang goib yang bisa bertemu langsung".

Tak lama kemudian, dia mendapat pesan langsung di inboks dari akun bernama Nur Rahmat. Dalam pesan pribadi itu, Nur Rahmat mengatakan ada temannya yang bisa mewujudkan tanpa tumbal. Dia juga memberikan nomor Whatsapp.

"Entah apa yang merasuki korban, mendapat inboks tersebut, korban percaya begitu saja. Hingga akhirnya, terjalin komunikasi lewat Whatsapp dan korban pun nekat pergi ke Cepu untuk bertemu tersangka," ujar Agus Budiana, mewakili Kapolres Blora, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: 160 SD Sudah Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Blora: Sudah Seizin Bupati

Baca juga: Seleksi Perangkat Desa Diprotes, Diduga Ada Kecurangan, Ini Tuntutan Warga Kedungtuban Blora

Baca juga: Utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur, Solusi Terakhir Perbaikan Jalan di Blora

Baca juga: Hasil Operasi Antik Candi Polres Blora: Sita 5,47 Gram Sabu dan 200 Pil Koplo, Tangkap Empat Pelaku

Selanjutnya, pada Senin, sekitar pukul 13.00 WIB, Ali tiba di Cepu. Dia dijemput di Terrminal Cepu oleh seorang pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat.

Ali kemudian diajak ke tempat ritual di makam Kampung Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu.

"Sesampainya di tempat tersebut, Nur Rahmat menghubungi kawannya bernama Ote untuk menuju ke tempat ritual. Selanjutnya, korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam, dan Nur Rahmat menunggu di depan makam. Kemudian, Ote melakukan ritual," ucap Agus.

Saat ritual, Ali diminta memasukkan uang dan sebuah Iphone 7 plus warna rose gold, ke dalam kantong kain warna hitam.

Korban dijanjikan uang tersebut bakal berlipat ganda menjadi Rp 15 miliar.

"Karena korban merasa yakin dan percaya, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit," kata Agus.

Setelah membuka mata, Ali tak menemukan kedua pelaku.

Merasa curiga, Ali kemudian membuka kantong kain warna hitam yang dipegangnya. Ternyata, kantong itu berisi daun dan kulit bambu. Sementara, uang dan Iphone miliknya telah raib.

"Jadi, Nur Rahmat dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Selanjutnya, dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu," kata Agus.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Sanggaluri Park Purbalingga Porak-poranda Diterjang Puting Beliung, Pohon-pohon Besar Bertumbangan

Baca juga: HASIL Perempat Final Liga Champions, Real Madrid Permalukan Liverpool 3-1

Baca juga: Tembok Gudang yang Dikerjakan Tiba-tiba Ambruk, Seorang Pekerja di Tlogowungu Pati Tewas Tertimpa

Baca juga: Awas! Parkir di Ruas Jalan Ini Bakal Ditindak Dishub Kudus

Hingga akhirnya, Selasa (6/4/2021), sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku behasil ditangkap di rumah masing-masing.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah telepon pintar, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.850.000.

"Kami juga mengamankan dua buah sisa dupa yang dipakai ritual, kemudian dua peniti, dan kain warna hitam," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkini