Kamera pengawas telah dipasang di ruas jalan protokol dan Pantura.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, penerapan tilang elektronik atau ETLE berlaku secara nasional mulai 23 Maret 2021.
Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Belakang Truk di Tol Semarang-Solo, Seorang Penumpang Alami Luka di Kepala
Baca juga: Anak yang Dibacok Tetangganya di Argopeni Kebumen Dapat Pendampingan Psikologi
Baca juga: Ratini Berharap Cemas Menunggu Anaknya, Bocah Asal Pemalang Ini Mendadak Hilang Bersama Rekannya
Kebijakan tersebut juga berlaku di Kota Tegal.
"Jadi, nanti pelanggaran bisa diketahui melalui kamera pengawas yang terpasang di sudut-sudut Kota Tegal. Seperti di jalur Pantura dan pusat kota," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/3/2021).
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD.
Satreskrim Polres Temanggung membekuk S (37) warga Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo.
Selain S, polisi juga menangkap SPL (29) warga Kretek Kabupaten Wonosobo.
Keduanya ditangkap karena terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan sembako senilai Rp 120 juta milik HDA (27) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah Cash On Delivery (COD) untuk menipu korban.
Katanya, kejadian berlangsung pada awal Maret 2021 di sebuah ruko Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kedua tersangka yang merupakan teman akrab menyewa sebuah ruko di Temanggung selama sehari.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini. (*)