Berita Kriminal Hari Ini

Pelajar Asal Tunjungan Blora Ini Tersadar Keesokan Harinya, Hasil Jual Handphone Ternyata Uang Palsu

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar kasus penipuan dengan modus beli handphone gunakan uang palsu di Blora, Selasa (16/3/2021).

AKBP Wiraga menjelaskan, tersangka mendapatkan uang palsu dari Jawa Barat.

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki uang palsu tersebut tepatnya berasal dari mana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Subs Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rifqi Gozali)

Baca juga: Viral, Pria Berambut Pirang Ngumpet di Bawah Meja usai Kepergok Mencuri di Pasar Induk Banjarnegara

Baca juga: Fakta Kisah Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Jangan Unggah Video Kalau Belum Tahu Ceritanya

Baca juga: Eni Dwi Cahyani Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Mobil Diparkir di Halaman Kantor PN Purwokerto

Baca juga: Hendak Buang Sampah, Warga Kaliori Banyumas Ini Lihat Mayat Tanpa Busana di Tepian Sungai Serayu

Berita Terkini