Selama PPKM mikro, lanjut Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
Baca juga: 200 ASN Pemkot Tegal Bakal Pensiun Tahun Ini, BKPPD Bekali Mereka Kewirausahaan
Baca juga: PT KAI Hadirkan KA Kertanegara, Relasi Purwokerto-Malang, Berikut Jadwal Keberangkatannya
Baca juga: Janji Bupati Kendal, Tiap Pekan Digelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Bersama Pimpinan OPD
Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun treatment, dapat berupa isolasi mandiri, isolasi terpusat, ataupun perawatan yang dikoordinasikan oleh pos penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
"PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan, yaitu bantuan beras 20 kilogram per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai standar," terang Airlangga.
Pemerintah juga akan mengeluarkan pelarangan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD selama masa libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, yakni 10 sampai 14 Maret 2021.
Sementara itu, pegawai swasta diimbau tidak melakukan kegiatan atau perjalanan ke luar daerah.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
"Dan ini, beberapa daerah termasuk daerah yang baru, yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata Airlangga.
Tekan kasus aktif
Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan selama PPKM skala mikro diterapkan.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur dan angka kesembuhan pasien virus corona juga mengalami perbaikan.
"Secara keseluruhan, PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan tadi indikatornya baik itu bor, tingkat kesembuhan, dan kematian baik di tingkat nasional maupun tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro," katanya.
Airlangga menerangkan, kasus aktif Covid-19 secara nasional per 21 Februari 2021 mencapai 157.088 kasus atau 12,29 persen.
Baca juga: Lega Rasanya, Dua Pemain PSIS Semarang Purna Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Terdampak Cuaca Ekstrem, Harga Gabah Anjlok di Kendal, Akibat Kualitas Menurun
Baca juga: Pemkot Tegal Usulkan 585 Formasi ASN Tahun Ini, Mayoritas Penuhi Kebutuhan Guru Melalui PPPK
Angka itu berhasil ditekan hingga 5,95 persen menjadi 147.740 kasus atau 10,71 persen per 7 Maret 2021.
Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mikro, kata Airlangga, enam di antaranya berhasil menurunkan kasus aktif Covid-19. Keenamnya yakni DKI Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.