Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.
Selain itu, terdapat aturan terkait vaksinasi program, yaitu program yang dilakukan pemerintah. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi Mobilitas).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Tarif Maksimal Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong Segera Ditetapkan "
Baca juga: Lubang Besar di Ruas Jalan Provinsi Tegal-Brebes Selesai Diperbaiki, Kendaraan Sudah Bisa Lewat
Baca juga: Gaji sebagai Bupati Tak Akan Diambil, Agung: Saya Serahkan ke Masyarat Pemalang
Baca juga: Singgung Soal Harmonisasi Kepala Daerah Kota Tegal, Ganjar: Lawan Saja di Pilkada
Baca juga: Konflik Dedy Yon-Jumadi Masuk Ranah Hukum? Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polda Jateng