TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Pemkab Temanggung masih mendata warga yang tergolong kategori ibu menyusui dan lansia untuk menerima vaksin Covid-19.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Temanggung, Khabib Mualim mengatakan, pendataan lansia dan ibu menyusui dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan.
Yakni bernomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Baca juga: Mantan Residivis Kasus Penipuan Ini Ditangkap Seusai Ambil Paket Sabu di Kedu Temanggung
Baca juga: Fendi Warga Wonosobo Ini Miliki Uang Palsu Senilai Rp 21,4 Juta, Ditangkap di Parakan Temanggung
Baca juga: Ponpes Darussalam Temanggung Kejatah Satu Bus Sekolah Bantuan Kemenhub, Ini Tujuannya
Baca juga: Bersama BPBD Temanggung, Ini Solusi Pemdes Traji Atasi Amblesnya Rumah Warga Akibat Saluran Air
"Ibu menyusui sekarang boleh (divaksin)."
"Lansia juga boleh, namun masih lingkup ibu kota provinsi."
"Semua masih dilakukan pendataan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/2/2021).
Khusus ibu hamil, kata Khabib, hingga kini belum diperbolehkan untuk divaksin.
Karenanya, masih menunggu informasi dan arahan lebih lanjut dari Persatuan Dokter Kehamilan.
Perubahan lain, lanjutnya, vaksinasi Covid-19 juga diperbolehkan bagi penyintas dan sasaran yang memiliki riwayat komorbid dengan beberapa catatan.
Pertama, sasaran yang memiliki komorbid bisa divaksin asalkan penyakit yang dideritanya terkendali.
Selain itu, ada perubahan batas hipertensi yang boleh divaksin.
Dari semula maksimal 140/90 mmHg, kini menjadi 180/110 mmHg.
Kedua, bagi sasaran penyintas tetap berhak mendapatkan jatah vaksin.
Dengan catatan, sudah lebih dari 3 bulan dan masih terdapat stok vaksin setelah semua tahapan vaksinasi terlaksana.
"Alhamdulillah (vaksinasi tahap pertama) tidak ada dampak negatif."