Karenanya, ia menduga monyet itu bukan satwa liar dari hutan.
"Kalau ada yang nongol satu di kota atau kampung, dipastikan adalah hewan lepasan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/2/2021).
Di lain sisi, Budi menjelaskan, monyet ekor panjang bukanlah satwa yang dilindungi pemerintah atau Undang-undang (UU).
"Beda dengan Owa Jawa yang dilindungi," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Ditangkap Anggota Polres Blora, Santoso Kedapatan Jual Sabu saat Masih Jalani Program Asimilasi
Baca juga: Celoteh Kokok Seusai Lepas Jabatan Bupati Blora: Bersama Arief, yang Tidak Menyenangkan Juga Banyak
Baca juga: Dihajar Cuaca Ekstrem, 60 Ribu Bibit Mangrove yang Ditanam di Pesisir Semarang Rusak
Baca juga: Suko Mardiono Rangkap Jabatan, Pj Sekda Sekaligus Plh Bupati Semarang, DPRD: Baru Kali Ini Terjadi