TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto melalui kuasa hukum, mengajukan 251 alat bukti saat sidang sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).
"Pada 17 Desember, kami mengajukan bukti lima dan pada perubahan, kami mengajukan bukti 44. Pada hari ini, kami mengajukan bukti tambahan menjadi 251 alat bukti, sehingga mohon bisa diterima alat bukti itu Yang Mulia," kata kuasa hukum, Nimerodi Gulo, yang dikutip Tribunbanyumas.com dari siaran streaming persidangan, Rabu (27/1/2021).
Terkait pokok-pokok permohonan, Gulo menuturkan, selisih suara antara pemohon, yakni Harno-Bayu, dengan calon nomor urut 2, Abdul Hafidz dan M Hanies Cholil Barro, yakni 5.501 suara.
Menurutnya, selisih suara tersebut terjadi disebabkan adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan termohon atau KPU.
• Calon Petahana Bercerai di Rembang, Bayu Andriyanto Digandeng Ketua DPC Partai Demokrat
• Putra KH Cholil Bisri Dampingi Calon Petahana di Pilkada Kabupaten Rembang
• Menteri Agama Sowan ke Gus Mus di Rembang, Yaqut Cholil Qoumas Dapat Nasehat Ini
• Unik, Di Desa Rembang Purbalingga, Wisatawan Bisa Ambil Paket Berburu Babi Hutan
Terutama, pada tahap pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil yang secara potensial dan riil, berpengaruh terhadap perolehan suara pemohon.
"Pelanggaran administrasi yang dimaksud, berkenaan dengan jumlah surat suara di beberapa TPS tidak sesuai atau melebihi ketentuan yang mengatur jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT, ditambah 2,5 persen dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT setiap TPS sebagai cadangan," jelas Gulo.
Pengacara asal Pati ini menyebut, pelanggaran terjadi di beberapa TPS di Kecamatan Sarang (Desa Karangmangu, Bajingjowo, Babaktulung, Bonjor) serta di Pamotan (Desa Mlagen, Ketangi, Sendangagung).
Pelanggaran yang dimaksud, yakni suara melebihi 2,5 persen dari kartu suara.
Selain itu, kata dia, ditemukan kotak suara dalam keadaan tidak tersegel di beberapa TPS.
Oleh karena itu, pemohon memohon agar ada pembatalan keputusan KPU terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Serta, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Pemohon perkara atau calon Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto, yang mengikuti persidangan secara virtual memohon kepada majelis agar diperbolehkan menambahkan data, alat bukti, petitum dan posita.
"Kalau waktunya hanya tiga hari, tentu kami dengan sangat memohon kepada Ketua Majelis, saya mohon dengan sangat. Karena temuan-temuan setelah kami resapi, kami telusuri, dengan waktu yang ada, ternyata kami menemukan yaitu bukti-bukti, baik saksi, baik keterangan dan juga fakta yang di lapangan. Yaitu terjadinya terstruktur, sistematis, dan masif," kata politikus Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, pemohon diberikan waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan permohonan sengketa pilkada di MK.
Jadi, lanjutnya, tambahan-tambahan keterangan yang ada, diharapkan menjadi pertimbangan khusus. Pihaknya meminta agar pemilu berjalan luber dan jurdil.
"Sekaligus, kami memohon supaya keadilan ini, berdemokrasi ini, semua bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
• Hingga Rabu, Cakupan Vaksinasi Covid di Brebes Paling Rendah di Jawa Tengah. Baru 20 Nakes Divaksin
• 5 Berita Populer: Kecelakaan Beruntun di Jekulo Kudus-Demo Karyawan Peternakan Ayam di Banyumas
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 28 Januari 2021 Rp 1.934.000 Per 2 Gram
• Waspada Angin Kencang di Jawa Tengah Hari Ini, Hindari Berteduh di Bawah Baliho